Bab.3
Perumusan dan Pengesahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
A. Perumusan dan Pengesahan UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
1. Perumusan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pengertian konstitusi.Istilah konstitusi dalam banyak bahasa berbeda-beda,seperti dalam bahasa Inggris "constitutions",dalam bahasa Belanda "constitutie",dalam bahasa Jerman "konstitution",dan dalam bahasa latin "constitutio" yang berarti undang-undang dasar atau hukum dasar.
Konstitusi terbagi menjadi dua,yaitu konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis.Konstitusi tertulis adalah aturan-aturan pokok dasar negara,bagunan negara,dan tata negara yang mengatur perikehidupan satu bangsa di dalam persekutuan hukum negara.Konstitusi tidak tertulis disebut juga konvensi,yaitu kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul dalam sebuah negara.
Menurut seorang sarjana hukum,E.C.S Wade Undang-Undang Dasar adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut.Undang Undang Dasar mempunyai fungsi yang khas,yaitu membatasi kekuasaan pemerintahan agar penyelangaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang.Negara Indonesia menganut paham konstitusionalisme sebagaimana ditegaskan dalam pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi "kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar".
Konstitusi adalah hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan pemerintah negara,konstitusi bukan undang-undang biasa.Konstitusi tidak ditetapkan oleh lembaga legislatif biasa,tetapi oleh badan khusus dan lebih tinggi kedudukannya.konstitusi merupakan hukum yang paling tinggi dan fundamental sifatnya sehingga peraturan-peraturan dibawahnya tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 ditetapkan oleh PPKI pada hari sabtu 18 Agustus 1945.Naskah UUD 1945 pertama kali dipersiapkan oleh BPUPKI.Hal itu dilaksanakan pada masa sidang kedua tanggal 10 juli sampai 17 juli 1945,saat itu dibahas hal hal teknis tentang bentuk negara dan pemerintahan baru yang akan dibentuk.Dalam masa persidangan kedua tersebut,dibentuk panitia hukum dasar dengan anggota 19 orang yang diketuai oleh Ir.Soekarno.Kemudian ,panitia ini membentuk panitia kecil lagi yang diketuai oleh Soepomo dengan anggota terdiri atas Wongsonegoro,R.Soekardjo,A.A Maramis,Panji Singgih,H.Agus Salim dan Sukiman.
Panitia Kecil Perancang UUD pada tanggal 13 juli 1945 berhasil membahas beberapa hal dan menyepakati antara lain ketentuan tentang lambang negara,negara kesatuan,sebutan majelis permusyawaratan rakyat,dan membentukpanitia penghalus bahasa yang terdiri atas Djajadiningrat,Salim,dan Soepomo.
Pada tanggal 14 juli 1945,BPUPKI mengadakan sidang dengan agenda "Pembicaraan tentang pernyataan kemerdekaan".Pasal pasal dari perancang UUD berjumlah 42 pasal.Dari 42 pasal tersebut,ada 5 pasal masuk tentang aturan peralihan dengan keadaan perang,serta 1 pasal mengenai aturan tambahan.
Pada sidang 15 juli 1945 dilanjutkan dengan acara "Pembahasan Rancangan Undang Undang Dasar"Naskah Undang Undang Dasar akhirnya diterima dengan suara bulat pada sidang BPUPKI tanggal 16 juli 1945.Diterima usul usul dari panitia keuangan dan panitia pembelaan tanah air.Selesailah tugas panitia BPUPKI.
2. Pengesahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia,panitia persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang menggantikan BPUPKI melaksanakan sidang,yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945.
Hasil keputusan sebagai berikut.
a. Mengesahkan UUD 1945.
b. Menetapkan Ir.Soekarno sebagai presiden dan Drs.Moh.Hatta sebagai presiden dan wakil presiden Republik Indonesia.
c. Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat.
Sidang PPKI telah melakukan beberapa perubahan rumusan pembukaan UUD naskah Piagam Jakarta dan rancangan batang tubuh UUD hasil sidang kedua BPUPKI.4 perubahan yang disepakati tersebut anatara lain sebagai berikut.
a. Kata Mukaddimah diganti dengan kata Pembukaan.
b. Sila pertama,yaitu Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari'at islam bagi pemeluk-pemeluknya"diganti dengan rumusan"Ketuhanan Yang Maha Esa".
c. Perubahan pasal 6 UUD yang berbunyi "Presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama islam"menjadi"Presiden ialah orang Indonesia asli".
d. Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi "Negara berdasar atas Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk- pemeluknya"diganti menjadi pasal 29 UUD 1945 yang berbunyi "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa".
B. Arti Penting UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
bagi Bangsa dan Negara Indonesia.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berisi aturan dasar kehidupanbernegara di indonesia.Kedudukannya sebagai hukum yang paling tinggi dan fundamental sifatnya,karena merupakan sumber legitimasi atau landasan bentuk-bentuk peraturan perundang-undangan dibawah nya.
C. Peran Tokoh Perumus UUD 1945.
Semangat dan komitmen pendiri negara pada perumusan dan pengesahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 antara lain mengutamakan kepentingan bangsa dan negara,persatuan dan kesatuan,rela berkorban,cinta tanah air,dan musyawarah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar